MEDIA SRIWIJAYA – Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya (DPM KM Unsri) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lanjutan bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), DPM, dan Perwakilan Badan Otonom Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya. Rapat Koordinasi ini membahas mengenai kelanjutan status KM FH di KM Unsri. Kegiatan diselenggarakan secara semi offline di Sekretariat DPM KM Unsri dan Platform Goggle Meet, Minggu (27/06).

Rapat Koordinasi Lanjutan dimulai lebih lambat 30 menit dari rencana awal, Sedianya, kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB, seperti yang tertera pada surat undangan. Kegiatan dibuka langsung oleh Armanto selaku Wakil Ketua I DPM KM Unsri, meskipun diselenggarakan secara semi offline dirinya berharap hal tersebut tidak mengurangi esensi dari tujuan kegiatan ini. “Meskipun ada beberapa teman-teman yang bergabung secara online harapannya tetap berjalan lancar dan tidak sedikitpun mengurangi esensi dari tujuan kegiatan ini,” ujarnya.

Kegiatan pertemuan dihadiri oleh Abdul Aziz Arrohman (Ketua Umum DPM KM Unsri), Armanto (Wakil Ketua Umum DPM KM Unsri), Fahri Reza (Wakil Presiden Mahasiswa BEM KM Unsri), Apresi Kurnia Restu (Menteri Dalam Negeri BEM KM Unsri), Maulana Fattah Marwah (Gubernur Mahasiswa BEM FH Unsri), Reza Andreiansyah (Ketua DPM FH Unsri), dan Perwakilan Badan Otonom Fakultas Hukum.

Gubernur Mahasiswa FH Unsri Maulana Fattah Marwah menyampaikan tanggapan bahwa dirinya merasa DPM KM Unsri sedikit nakal. “Saya lihat DPM KM Unsri ini sedikit nakal karena sebelumnya sudah ditawarkan dan disepakati untuk membuat MoU namun sampai saat ini belum ada kabar mengenai kelanjutannya,” ujarnya.

Maulana juga merasa apa yang disampaikan mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) FH Unsri juga tidak benar. “PMB tidak terkendala seperti yang dikatakan sebelumnya, selama ini kami tetap menyediakan fasilitas untuk menyambuat mahasiswa baru,” tambahnya.

Muhammad Ridwan Jogi, perwakilan dari Badan Otonom Lawcus FH Unsri dirinya mengaku merasa terkejut dengan adanya undangan ini sebab dirinya tidak mengetahui persoalan konflik yang terjadi. “Pertama saya tidak mengetahui persoalan konflik apa yang terjadi, pada akhirnya saya diundang dan mengenai apa yang terjadi bagi saya tidak ada persoalan untuk Lawcus mau bergabung atau tidak karena koordinasi kami selama ini dengan UKM U-Read,” ujarnya.

Mengenai status KM FH di KM Unsri, Maulana menegaskan KM FH tidak pernah menutup diri menjadi bagian dari KM Unsri hanya saja dirinya merasa selama ini KM FH seperti menjadi minoritas. “Saya tegaskan bahwa KM FH tidak pernah menutup diri dan saya punya pengalaman pada tahun 2019 menanyakan mengapa kami tidak mendapatkan fasilitas tenda untuk PMB tetapi tidak ada tanggapan dan rasanya kami seperti minoritas,” tegasnya.

Jalannya pembahasan dalam rapat koordinasi lanjutan menciptakan dua paradigma yang berbeda dan perlu ditemukan titik terangnya hal ini disampaikan oleh Armanto selaku Wakil Ketua I DPM KM Unsri, dirinya juga menyampaikan meskipun tidak tergabung dalam KM Unsri nantinya KM FH tetap dilibatkan dalam kegiatan yang bersifat sosial.  

“Ada dua paradigma yang berbeda dan perlu kita temukan bersama titik terangnya, satu sisi mengatakan KM FH dianggap seperti anak tiri dan satu sisi lain dianggap KM FH tidak terlibat dalam aktivitas, meski begitu untuk kegiatan sosial kita bisa mengesampingkan masalah struktural,” ujarnya.

Terkait adanya kesepakatan yang akan dibuat melalui MoU, ternyata untuk tahun ini tidak bisa disepakati karena sesuai konstitusi KM FH bahwa KM FH belum tergabung didalam KM Unsri hal ini ditegaskan oleh Ketua DPM FH Unsri Reza Andreiansya. “Bahwa sesuai dengan konstitusi KM FH untuk kesepakatan MoU tidak bisa disepakati tahun ini, kemarin sudah diadakan Sidang Umum Mahasiswa (SUM) tetapi yang hadir hanya beberapa itupun hanya sebentar dan tidak ada yang mengikuti pembahasan keseluruhan,” tegasnya.

Belum ditemukannya titik terang mengenai pembahasan hari ini, Armanto menyimpulkan bahwa adanya aturan dalam konstitusi yang berlaku di KM FH berimbas tidak dapat bergabungnya KM FH didalam KM Unsri untuk saat ini. “Saat ini KM FH belum bisa bergabung dengan KM Unsri karena terbentur aturan konstitusi yang berlaku, kedepannya akan diadakan pertemuan lanjutan untuk membahas kesepakatan yang tidak bertentangan,” ujarnya. (RV/AMS)

Sumber : https://mediasriwijayanews.com/2021/06/27/pembahasan-status-km-fh-di-km-unsri-belum-menemui-titik-terang/

0

You may also like

Pemberitahuan Pelaksanaan Yudisium Ke-174 Bulan Oktober Tahun 2024
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) IKA FH Unsri bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Peradi SAI
Pemberitahuan Pelaksanaan Yudisium Ke-173 Bulan Juli 2024