Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya Laporan Index Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan, umum dan keuangan, kepegawaian, dan kemahasiswaan ini dapat tersusun. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan LembaranNegara Nomor 5038); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undanga Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Permenpan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Permenpan-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dankondisi lingkungan.

Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat terhadap Pelayanan publik Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dilaksanakan untuk memeningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan/stakeholder yang terkait dengan pelayanan Akademik, umum dan keuangan, kepegawaian, dan kemahasiswaan, baik strata 1 (S-1), Magister Kenotariatan (MKn), Magister Ilmu Hukum (MIH) maupun Doktor Ilmu Hukum (S-3) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mulai dari persyaratan, prosedur, waktu, biaya, hasil sampai dengan penanganan pengaduan. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Survey terhadap kepuasan pelayanan publik dilakukan secara berkala tiap bulannya. Pada akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang secara aktif membantu kelancaran Penyusunan index kepuasanan masyarakat terhadap pelayanan. Semoga Pelayanan Publik pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya terselenggara dengan baik dan sesuai dengan standar kriteria yang telah ditetapkan.