Pelaksanaan Kebijakan KIP di FH UNSRI

A. Dasar Hukum Pelaksanaan Kebijakan KIP FH UNSRI Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Sriwijaya ini ditandai oleh dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor : 0615/UN9/KP/2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Sriwijaya tahun 2017 serta Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 08 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Sriwijaya pada tanggal 1 Agustus 2017. Pada tahun 2018 di lakukan penyesuaian dengan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 02 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas tanggal 19 Februari 2018 dan Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 001/UN9/SK.BPHM.IH/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Sriwijaya tanggal 19 Februari 2018. Di tahun 2020 kembali dilakukan penyesuain personil PPID Universitas Sriwijaya dengan Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 0001/UN9/SK.BPHM.IH/2020 tanggal  21 Juli 2020 hal ini dikarenakan adanya pergantian Pejabat, personil yang lama ada yang mutasi dan memasuki usia Pensiun.

Pada tingkat fakultas, layanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Nomor 0192/UN9.FH/TU.SK/2021 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Fakultas Hukum Uinversitas Sriwijaya dan Surat Keputusan Dekan Nomor: 0279/UN9.FH/TU.SK/2021 tentang Pusat Informasi Pelayanan Publik Zona Integritas Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Adapun panitia pusat informasi pelayanan publik zona Integritas Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya adalah:

Ketua                 : Dr. Ridwan .,S.H.,M.Hum

Sekretaris        : Neisa Ang rum Adisti.,SH

Anggota            :1. Agus Ngadino.,SH.,MH

                            2. Lusi Apriyani.,SH.,LL.M

                            3. Agus Faisal

B. Layanan Informasi Publik

Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik diadopsi oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan menyediakan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Publik dapat mencari informasi dengan datang langsung ke fasilitas Pusat Informasi Pelayanan Publik maupun dengan mengakses halaman website Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (www.fh.unsri.ac.id). Secara spesifik, layanan informasi publik dapat ditemukan di laman:  https://fh.unsri.ac.id/keterbukaan-informasi-publik/ meliputi:

  1. Permohonan Informasi Publik
  2. Keberatan atas Informasi Publik

C. Informasi Publik
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala:

Ringkasan Informasi tentang Program dan Kegiatan yang sedang dijalankan

    1. Sriwijaya Law Review http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/sriwijayalawreview

    1. Simbur Cahaya http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

    1. Reportorium http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium

    1. Lex Lata http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS

    1. Jurist Concordia http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/JCon

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti merupakan Informasi terkait dalam bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Atas dasar tersebut, jenis informasi ini bersifat insedentil.

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Daftar informasi publik yang tersedia setiap saat di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yaitu meliputi: