LPM MEDIA SRIWIJAYA – Sriwijaya Law Center Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya sukses menyelenggarakan 6th Sriwijaya Law Conference (SLCon) dengan Tema “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extraordinary Crime: Menakar Kerugian Negara dalam Lintas Perspektif”. Diselenggarakan pada Selasa (23/11) secara semi daring melalui platform Zoom Meetings dan secara luring bertempat di FH Tower Lantai 7 (Tujuh) Kampus Palembang.

Pembukaan kegiatan dipandu oleh Master of Ceremony Marshanda Maharani (Mahasiswa FH Unsri) dan dimulai pukul 08.58 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipandu oleh Tasha Chomsyafira (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya).

Foto : Master of Ceremony Marshanda Maharani (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
Foto : Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Pandu Tasha Chomsyafira (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dr. Febrian, S.H., M.S. menyampaikan dalam sambutannya bahwa Sriwijaya Law Conference ini adalah kegiatan tahunan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.”Ini kali ke 6 (enam) kegiatan ini diselenggarakan dan InshaAllah akan berlanjut dengan lebih ditingkatkan lagi materinya mengikuti perkembangan aktif mengenai persoalan hukum, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya untuk berdiskusi Hukum  dalam lintas perspektif agar bisa juga diterima oleh pihak diluar hukum” ujarnya. Ia juga mengharapkan kegiatan ini bisa menjadi Inspirasi bagi Mahasiswa Indonesia agar tidak hanya mendengarkan dan berbicara mengkritik diri sendiri namun diharapkan turut ikut memajukan NKRI menjadi lebih baik.

Foto : Sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dr. Febrian, S.H., M.S.

(Wakil Rektor Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya) Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D., IPU juga ikut memberikan sambutan hangat nya sebelum acara diserahkan kepada Isma Nurillah, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya) selaku moderator yang bertugas.

Foto : Sambutan Mewakili Rektor Universitas Sriwijaya Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D., IPU (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sriwijaya)

Pemaparan materi dibuka oleh narasumber pertama Dr. Henny Yuningsih, S.H., M.H. (Direktur Sriwijaya Law Center). Pembahasan yang disampaikan dengan judul “Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime” ia memaparkan secara rinci kerugian keuangan negara dan juga mengkaji Konsep Kerugian Keuangan Negara dalam pendekatan Hukum Pidana, Karena Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa maka sebagai Penerapan sanksi bagi pelaku sebagaimana tertera di dalam UU 31 Tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001.Ia juga menyebutkan ada beberapa sanksi pidana tambahan “di dalam Pasal 18 Ayat 1 ada penambahan sanksi pidana berupa perampasan barang bergerak yang berwujud dan tidak berwujud, Pembayaran uang pengganti, Penutupan seluruh perusahaan pencabutan seluruh hak tertentu yang dimana akan ditentukan oleh Hakim ini bisa berupa sanksi penjara atau denda” ujarnya.

Foto : Moderator Kegiatan Isma Nurillah, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
Foto : Narasumber Kegiatan Dr. Henny Yuningsih, S.H., M.H. (Direktur Sriwijaya Law Center FH Unsri)

Selanjutnya pemaparan materi kedua oleh Prof. Dr. Muhammad Firdaus, SP., MSi (Departemen Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor).Dengan pembahasan mengenai Perspektif Ekonomi dalam menerka berapa kerugian keuangan negara ia menyebutkan bahwasannya ketika ada suatu proyek pemerintah kasus yang sering terjadi ialah korupsi dalam belanja barang,Karena nominalnya dan apa saja keperluan yang dibelanjakan pemerintah tidak transparan.Berbeda dengan belanja karyawan akan sangat terlihat jika nominalnya bila tidak sesuai “jika gaji ASN tidak memenuhi, mereka bisa demo” ujarnya.

Foto : Narasumber Kegiatan Prof. Dr. Muhammad Firdaus, M.Sc. (Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan IPB)

Penyampaian materi terakhir disampaikan oleh Prof. Purwo Santoso, M.A., Ph.D. (Guru Besar Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM) dengan judul Keluarbiasaan Korupsi dalam Status Quo Kepidanaan, ia menyebutkan bahwa keluarbiasaan kejahatan korupsi ini tidak sebanding dengan jalannya proses hukum yang berlaku,Ini menyebabkan ia salah memahami hukum “masyarakat tidak selalu memerlukan pengadilan, ini lebih ke persoalan normalitas pemikiran masyarakat dalam memahami kepidanaan bukan tertuju pada aktor namun lebih ke sistem pemahaman” ujarnya. Ia juga menyinggug soal krisis pandangan publik menyikapi kinerja Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekaligus menjadi akhir pembahasan materi seminar ini, kemudian dilanjutkan penyerahan sertifikat kepada pemateri. Acara ditutup dengan penyampaian pantun oleh moderator.

Foto : Narasumber Kegiatan Prof. Purwo Santoso, M.A., Ph.D. (Guru Besar Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM)

Oleh : Farrel Salma

0

You may also like

Pemberitahuan Pelaksanaan Yudisium Ke-174 Bulan Oktober Tahun 2024
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) IKA FH Unsri bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Peradi SAI
Pemberitahuan Pelaksanaan Yudisium Ke-173 Bulan Juli 2024