Deberitahukan kepada Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Karya Tulis Ilmiah, Tesis dan Disertasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2020 pasal 17 ayat (3) perguruan Tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas minimum sebagaimana dimaksud pada pasal 17, oleh karena itu Universitas Sriwijaya menetapkan :

JenjangTotal SKSMasa Studi
Sarjana1447 – 10
Magister dan Spesialis363 – 6
Doktor dan subspesialis425 -10

Agar jangan sampai melewati ambang batas yang telah ditetapkan dengan mengacu PERMENDIKBUD RI NOMOR 3 TAHUN 2020  pasal 17 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi maka dengan ini kami beritahukan bahwa :

JenjangAngkatanAkhir Studi
Sarjana201731 Juli 2024
Magister dan Spesialis202031 Juli 2024
Doktor dan subspesialis201731 Juli 2024

Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah, Tesis, Disertasi hingga Akhir Bulan Mei tahun 2024, untuk segera mengajukan pengunduran diri.

0

You may also like

Pemberitahuan Pelaksanaan Yudisium Ke-174 Bulan Oktober Tahun 2024
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) IKA FH Unsri bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Peradi SAI
Pemberitahuan Pelaksanaan Yudisium Ke-173 Bulan Juli 2024