Berdasarkan Surat Pemberitahuan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Nomor: 0144/UN9.FH/TU.SB5/2023 tanggal 13 November 2023 dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan data SIMAK Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya nama-nama tersebut dalam lampiran ini dan mengacu pada Pedoman Akademik Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Mahasiswa Program Sarjana dinyatakan putus suti (drop out) apabilan memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:

  1. pada akhir tahun kedua mahasiswa tidak dapat mengumpulkan kredit sebanyak 52 sks dan/atau IPK <2.0;
  2. pada akhir semester 10 (sepuluh) mahasiswa tidak dapat menyelesaikan;
  3. pada akhir semester 10 (sepuluh) mahasiswa telah menempuh seluruh sks program sarjana (S1) namun jumlah nilai D>10% dari total sks yang disyaratkan;
  4. pada akhir semester 10 (sepuluh) mahasiswa telah menempuh seluruh sks program sarjana (S1), namun memiliki nilai E;
  5. mahasiswa tidak membayar UKT pada setiap semester sesuai jadwal yang ditentukan dan tidak mengajukan SO;
  6. mahasiswa yang dinyatakan putus studi (DO) tidak dapat diterima kembali untuk menjadi mahasiswa pada segenap Program Studi di Lingkungan Universitas Sriwijaya.

dari ketentuan poin diatas, kepada Mahasiswa agar melakukan pengajuan pengunduran diri sebelum dinyatakan putus studi (DO). format surat pengunduran diri terlampir

0

You may also like

Pemberitahuan Pelaksanaan Yudisium Ke-174 Bulan Oktober Tahun 2024
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) IKA FH Unsri bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Peradi SAI
Pemberitahuan Pelaksanaan Yudisium Ke-173 Bulan Juli 2024