LABORATORIUM HUKUM FH-UNSRI
“Laboratorium hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya adalah bagian dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang tugas pokoknya menjalankan kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) dengan bobot 14 sks, Kuliah Kerja Lapangan atau Klinik Hukum dengan bobot 4 sks. Dalam implemenatsi Kemahiran yang dimiliki peserta didik, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menjadi sarana yang memfasilitasi kegiatan mort court, semua hal ini terlihat dari berbagai prestasi yang dihasilkan mahasiswa dalam berbagai lomba Kemahiran hukum.
Selain itu Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya juga memberikan Pendidikan lanjutan Kemahiran hukum yang bekerjasama dengan Asosiasi Advokat dalam bentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan juga Pendidikan hukum lainnya yang tujuannya untuk meningkatkan skill peserta didik. Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya juga melakukan pendekatan ke Masyarakat melalui peran aktif dalam memberikan penyuluhan hukum, konsultasi dan bantuan hukum, serta pendampingan hukum bagi Masyarakat yang tidak mampu.”

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) IKA FH Unsri
bekerjasama dengan
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Peradi SAI
Integritas menjadi hal penting bagi seorang advokat selain kecakapan dan keterampilan dalam melakukan pembelaan hak asasi klientnya. Tantangan di masa mendatang khususnya dalam era society 5.0 menuntut advokat untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengaplikasikannya dalam praktik secara professional. Upaya untuk memenuhi tuntutan pemenuhan kualitas tersebut, IKA FH-UNSRI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan PERADI-SAI menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan 1 Tahun 2024.
Pelaksanaan PKPA akan diselenggarakan mulai tanggal 20 September 2024 sampai dengan 19 Oktober 2024. Demi mengakomodasi semua kalangan pelaksanaan PKPA diselenggarakan fleksibel mengikuti kondisi peserta yang dapat memilih metode pembelajaran luring secara penuh, daring secara penuh, atau hybrid. Meskipun metode pembelajaran fleksibel tetapi kualitas dan substansi pengajaran menjadi perhatian utama bagi penyelenggara PKPA. Dukungan tenaga pengajar yang berpengalaman di bidangnya mulai dari kalangan akademisi hingga praktisi, materi perkuliahan yang berkualitas dan komprehensif serta sarana pembelajaran yang nyaman. Keunggulan ini menjadi daya Tarik yang kami tawarkan kepada semua lulusan Pendidikan tinggi hukum (S.H. dan S.HI-Syariah) untuk bergabung dan mengikuti PKPA Angkatan I Tahun 2024 IKA FH-UNSRI Bersama Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan PERADI-SAI.
Jangan lewatkan undangan ini, bergabung dan buktikan bahwa Bersama kami masa depan anda akan lebih baik.
Segera daftarkan diri bergabung dalam PKPA Angkatan I Tahun 2024
PROSEDUR DAN SYARAT PENDAFTARAN
Mengisi data diri di formulir pendaftaran
melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranPKPA2024
Mengunggah scan legalisasi ijazah Pendidikan
Tinggi Hukum/legalisasi Surat Keterangan Lulus (Sarjana
Hukum dan Sarjana Hukum Islam);
Mengunggah Pas foto berwarna dan Scan KTP;
Mengunggah bukti pembayaran melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranPKPA2024 dengan
komponen biaya sebagai berikut:
Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000,-,- (lima ratus ribu rupiah);
Biaya pendidikan Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Cashback sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap membawa satu orang rekan
Bagi Alumni FH UNSRI dan Staf FH-UNSRI akan disediakan beasiswa (syarat dan ketentuan berlaku).
KLINIK HUKUM (Law Clinic)
Klinik Hukum merupakan mata kuliah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan bobot 4 sks. Klinik Hukum merupakan pembelajaran berbasis project (Project Base Learning). Mahasiswa dituntut merancang proposal yang berupa project yang akan dijalankan selama 32 hari di semester antara. Project klinik hukum diarahkan pada kajian bagi perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Project penguatan integritas penegakan hukum menjadi project utama yang menjadi pilihan dalam klinik hukum, meskipun tetap membuka muatan project hukum lainnya.
PENDIDIKAN LATIHAN DAN KEMAHIRAN HUKUM (Intensive Legal Training)
Berdasarkan kurikulum tahun 2022 PSIH FH-UNSRI, Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) merupakan mata kuliah pengembangan keterampilan yang wajib bagi semua mahasiswa FH-UNSRI yang diambil pada semester 6 (enam) atau 7 (tujuh) dengan bobot 14 sks. Pembelajaran dilakukan dengan muatan 70% praktik dan 30% Teori, dapun materi pembelajaran yang diberikan terdiri dari:
Praktik Peradilan Perdata
Praktik Peradilan Pidana
Praktik Peradilan Tata Usaha Negara
Praktik Peradilam Mahkamah Konstitusi
Contract Drafting
Legal Annalys
Alternative Dispute Resolution
Perancangan Perundang-undangan
Mekanisme pembelajaran berbasis Project, Kasus, dan Penyelesaian Masalah berupa analisis kasus, pemberkasan perkara, moot court, dan legal drafting.
KULIAH KERJA LAPANGAN (Internship)
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan mata kuliah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan bobot 4 sks. Pelaksanaan kegiatan 100% dilakukan pada instansi dimana mahasiswa ditempatkan, mahasiswa akan didampingi oleh dosen pembimbing yang ditunjuk oleh kepala laboratorium hukum FH-UNSRI berdasarkan SK Dekan FH-UNSRI dan pembimbing lapangan yang ditunjuk oleh instansi dimana mahasiswa tersebut melakukan praktik kerja lapangan.
Praktik yang dilakukan mahasiswa KKL dalam Upaya memberikan pemahaman dan wawasan dalam memberikan pengalaman praktik profesi hukum kepada mahasiswa. Mahasiswa mendapat pengalaman praktik manajemen perkantoran, proses persidangan, proses administrasi dan birokrasi, bahkan mekanisme monitoring, evaluasi, dan eksekusi ke lapangan.
BANTUAN HUKUM FH UNSRI
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.
Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.