Deberitahukan kepada Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Karya Tulis Ilmiah, Tesis dan Disertasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2020 pasal 17 ayat (3) perguruan Tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas minimum sebagaimana dimaksud pada pasal 17, oleh karena itu Universitas Sriwijaya menetapkan :
Jenjang | Total SKS | Masa Studi |
Sarjana | 144 | 7 – 10 |
Magister dan Spesialis | 36 | 3 – 6 |
Doktor dan subspesialis | 42 | 5 -10 |
Agar jangan sampai melewati ambang batas yang telah ditetapkan dengan mengacu PERMENDIKBUD RI NOMOR 3 TAHUN 2020 pasal 17 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi maka dengan ini kami beritahukan bahwa :
Jenjang | Angkatan | Akhir Studi |
Sarjana | 2017 | 31 Juli 2024 |
Magister dan Spesialis | 2020 | 31 Juli 2024 |
Doktor dan subspesialis | 2017 | 31 Juli 2024 |
Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah, Tesis, Disertasi hingga Akhir Bulan Mei tahun 2024, untuk segera mengajukan pengunduran diri.