Palembang, 26 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menyelenggarakan Seminar Nasional inisiasi Bagian Hukum Pidana kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana”. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman akademis sekaligus praktik penegakan hukum dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. H. Joni Emirzon, S.H. M.Hum dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini sebagai wadah untuk mempertemukan akademisi dan praktisi hukum dalam membahas pendekatan penegakan hukum modern.
“Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money menjadi strategi penting dalam mengembalikan kerugian negara serta memutus mata rantai kejahatan. Melalui seminar ini, diharapkan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dapat turut memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum sekaligus praktik penegakan hukum di Indonesia,” ujar Prof. H. Joni Emirzon, S.H. M.Hum.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H, dalam sambutannya menegaskan pentingnya instrumen Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai salah satu alternatif dalam penanganan perkara tindak pidana. Beliau juga secara resmi membuka seminar nasional ini.
“Penegakan hukum pidana tidak hanya menekankan aspek pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana negara mampu memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money, yang didukung dengan mekanisme DPA, merupakan langkah progresif dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan,” tegas Wakajati Sumatera Selatan.
Seminar dan diskusi dipandu oleh Asih Eforia Imanda, Presentar Palembang TV (PALTV), menghadirkan narasumber dari unsur akademisi dan aparat penegak hukum, dengan susunan sebagai berikut:
-
- Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
-
- Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum – Ketua Pengadilan Tinggi Palembang
-
- Prof. H. Joni Emirzon, S.H. M.Hum – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi pemaparan materi, tanya jawab, dan diskusi panel. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait implementasi pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money di lapangan. Dengan terselenggaranya seminar ini, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berharap dapat terus berperan aktif dalam memberikan kontribusi ilmiah sekaligus mendukung praktik penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. (ictfhunsri)
Kunjungi Streaming pada FH UNSRI TV
