Palembang, 7 Oktober 2025 — Dalam rangka Dies Natalis ke-65 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Bagian Hukum Pidana menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Pembaruan Sistem Hukum Pidana dalam Merespons Tindak Pidana Ekonomi di Sektor Perbankan: Menyambut Era KUHP dan KUHAP Baru”. Kegiatan ini berlangsung di Hall FH Tower Lantai 8 Kampus Palembang, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Seminar dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesiapan dunia akademik dan praktisi hukum dalam menghadapi perubahan paradigma hukum pidana nasional. “Pembaruan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap penegakan hukum, termasuk dalam konteks kejahatan ekonomi di sektor perbankan yang semakin kompleks,” ujarnya.
Acara menghadirkan narasumber terkemuka di bidang hukum pidana dan ekonomi, yaitu:
- Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. – Dekan sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya,
- Dr. Gandjar Laksmana Bonaparta, S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
- Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol., CLA., CTAP – Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.
Diskusi berlangsung interaktif dengan dipandu oleh Ainun Jiwanti, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, yang bertindak sebagai moderator. Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Pidana dan dihadiri oleh civitas akademika, mahasiswa, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum. Melalui seminar ini, diharapkan lahir pemahaman yang lebih komprehensif mengenai strategi pembaruan sistem hukum pidana Indonesia dalam menanggapi dinamika kejahatan ekonomi, khususnya di sektor perbankan, sekaligus memperkuat sinergi antara akademisi dan praktisi hukum di era pembaruan KUHP dan KUHAP. (@ictfhunsri)
Streaming FH UNSRI TV: https://www.youtube.com/watch?v=QYjO3cmEoI4
