Palembang, 23 September 2025 — Dalam rangkaian Dies Natalis ke-65 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Bagian Hukum Pidana FH Unsri menyelenggarakan Field Study ke Kejaksaan Negeri Palembang dengan mengusung tema “Implikasi KUHP Nasional terhadap Kedudukan Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana.” Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, bertempat di Gedung Kejaksaan Negeri Palembang, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman akademisi dan praktisi hukum mengenai implementasi KUHP Nasional, khususnya terkait peran strategis jaksa dalam sistem peradilan pidana.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama. Pertama, Hutamrin, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, yang membahas secara komprehensif tentang kedudukan dan tantangan jaksa dalam menerapkan KUHP Nasional di lapangan. Kedua, Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H., Ketua Bagian Hukum Pidana FH Unsri, yang memberikan perspektif akademis terkait implikasi KUHP Nasional terhadap perkembangan hukum pidana Indonesia.
Diskusi dipandu oleh Almira Novia Zulaikha, S.H., M.H., dosen Bagian Hukum Pidana FH Unsri, yang bertindak sebagai moderator. Jalannya diskusi berlangsung interaktif, dengan keterlibatan aktif peserta dari kalangan mahasiswa maupun dosen dalam sesi tanya jawab.
Melalui Field Study ini, diharapkan mahasiswa memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai praktik penegakan hukum pidana serta peran penting jaksa dalam mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum Unsri untuk terus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum, sekaligus memperkaya wawasan civitas akademika dalam menyongsong implementasi KUHP Nasional di Indonesia. (@ictfhunsri)



