Terkait adanya iklan di beberapa media sosial serta laporan indikasi penyedia jasa layanan penyelesaian tugas-tugas mahasiswa termasuk karya tulias ilmiah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menugaskan beberapa hal sebagai berikut:
- Penyedia jasa layanan penyelesaian tugas-tugas mahasiswa, joki kehadiran kuliah daring, joki ujian dan jasa penulisan karya tulis akhir serta pengguna jasa tersebut merupakan perbuatan tercela, bertentangan dengan nilai-nilai moral, etik dan akademis serta peraturan akademik yang berlaku;
- Jika terindikasi, terdapat civitas akademika khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang terlibat, baik sebagai penyedia jasa layanan maupun pengguna jasa tersebut akan diberikan sanksi diberhentikan dan akan dikeluarkan dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya;
- Penyedia jasa layanan di luar kalangan civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya akan dilaporkan ke pihak yang berwajib agar dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Kepada dosen agar memperhatikan dengan seksama mahasiswa yang mengambil mata kuliahnya, mengkoreksi degan benar tugas dan bimbingannya serta melaporkan dengan segera jika terdapat indikasi sebagaimana dijelaskan di atas;
- Bagi selurluh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya agar memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan maksud dari surat edaran ini;
- Pihak manapun juga yang mengetahui dan menemukan hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas agar dapat melaporkan baik melalui email, surat, telepon atau sms ke nomor sebagai berikut:
- Kampus Indralaya: Jalan Raya Palembang-Prabumulih KM. 32 Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia. Telp. +62 (711) 580 063, email: fakultas_hukum@unsri.ac.id
- Kampus Palembang: Jalan Srijaya Negara, Bukit Lama, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia. Telp. +62 (711) 580 063, email: fakultas_hukum@unsri.ac.id